Harmoninews.com, Jakarta – Koordinator Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM meminta agar semua pihak berhenti dan menahan diri membuat tuduhan terhadap sosok RBS terkait kasus korupsi di PT Timah. Pasalnya, tidak ada fakta hukum yang menyatakan bahwa RBS melakukan tindak pidana korupsi di PT Timah.
“Saya harap semua pihak untuk stop membuat tuduhan terhadap sosok RBS, karena fakta hukum yang belum jelas. Jangan sampai membuat opini yang tendensius terhadap orang yang tidak dinyatakan bersalah”, kata Koordinator FGMI Muhamad Suparjo SM kepada awak media, Jumat (14/06).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT) berinisial RBS, saat itu Kejagung memeriksa RBS hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
“RBS ini kan pernah diperiksa hanya sebagai saksi bukan tersangka, makanya dia tidak ditahan. Tapi kenapa publik terus membuat tuduhan bahwa dia terlibat tanpa adanya fakta hukum. Saya rasa kita semua harus objektif dalam menanggapi masalah hukum, kalau orang tidak dinyatakan bersalah kita tidak boleh menuduh dan menggiring opini agar orang itu bersalah, kan begitu harusnya”, ungkap Suparjo.
Lebih lanjut, Suparjo mengatakan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani kasus korupsi di PT Timah. Ia mengajak agar civil society memonitoring kasus yang sedang ditangani Kejagung tapi tanpa membuat opini yang tendensius sehingga menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
“Saya setuju agar semua pihak mendukung dan mengikuti kasus yang sedang ditangani Kejagung, tapi tidak dibenarkan apabila ada tuduhan terhadap orang yang tidak dinyatakan bersalah, salah satunya tuduhan terhadap sosok RBS. Biarkan saja fakta hukum yang berbicara nantinya”, katanya.
“Sekali lagi saya katakan agar semuanya menahan diri dan berhenti membuat opini sendiri-sendiri tanpa ada referensi entah dari pihak penegak hukum atau dari kepastian hukum itu sendiri. Itu semua untuk menjaga stabilitas dalam penanganan perkara hukumnya”, tutup Suparjo kepada wartawan, Jumat (14/06).