Harmoninews.com (Jakarta Timur) – Polres Metro Jakarta Timur bersama Universitas Borobudur menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pencegahan Tawuran Melalui Kolaborasi Peran Multi Stakeholder dalam Mitigasi Sosial dan Konflik Digital Tahun 2026” di Ruang Keadilan, Lantai 6 Gedung D Universitas Borobudur, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan unsur kepolisian, akademisi, pemerintah daerah, sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para pemangku kepentingan untuk menyatukan langkah dalam mencegah tawuran remaja secara berkelanjutan.
Mewakili Kapolres Metro Jakarta Timur, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa penanganan tawuran harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan perguruan tinggi melalui Posko Studi Kepolisian menjadi langkah strategis untuk menghasilkan kajian akademis yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan dan strategi operasional kepolisian.
“Generasi Z merupakan kelompok usia yang mendominasi masyarakat saat ini sehingga menjadi tantangan bersama. Kami berharap kolaborasi ini dapat melahirkan satu formula yang efektif untuk mengeliminasi tawuran, bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan akademis, sosial, dan preventif,” ujar AKBP Achmad Akbar.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang Semester I Tahun 2026, Polres Metro Jakarta Timur telah membentuk 27 Posko Terpadu di wilayah rawan tawuran. Upaya tersebut berhasil menggagalkan 67 rencana tawuran, mengamankan 487 orang, serta menyita 101 senjata tajam.
Capaian tersebut menunjukkan adanya penurunan angka tawuran, namun menurutnya masih diperlukan langkah yang lebih terintegrasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan hingga ke akar penyebabnya.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur sekaligus Penanggung Jawab Posko Studi Kepolisian, Prof. Faisal Santiago, S.H., M.M., menegaskan kesiapan Universitas Borobudur mendukung kepolisian melalui riset dan penguatan kajian ilmiah.
“Kami siap menjadi mitra strategis Polri melalui penelitian, roadshow ke sekolah-sekolah, dan penyusunan rekomendasi akademis agar penanggulangan konflik sosial memiliki dasar ilmiah yang kuat. Harapannya, kolaborasi ini mampu mewujudkan kondisi zero conflict,” katanya.
Komisaris KPAI Sylvana Maria Apituley, M.Th., yang mewakili Ketua KPAI, menyampaikan bahwa tawuran remaja merupakan persoalan sosial yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana.
“Sebagian besar anak yang kami temui memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis atau dysfunctional family. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan sistem perlindungan anak. Pendekatan pidana saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aspek perlindungan, pencegahan, partisipasi, dan pemenuhan hak anak belum berjalan secara optimal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital melalui pengawasan terhadap content risk, contact risk, conduct risk, dan contract risk yang semakin berkembang di media sosial.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Cornelia Agatha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keluarga merupakan benteng utama dalam mencegah anak terlibat tawuran.
“Anak-anak membutuhkan ruang untuk menyalurkan energi dan kreativitasnya. Penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, literasi hukum, serta tersedianya ruang publik yang ramah anak menjadi bagian penting dalam mencegah tawuran sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen Universitas Borobudur Dr. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., menilai media sosial saat ini menjadi salah satu media utama yang digunakan untuk memprovokasi tawuran.
“Media sosial seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sumber masalah, tetapi juga menjadi instrumen deteksi dini. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, sekolah, perguruan tinggi, masyarakat, pelajar, dan Komdigi agar provokasi digital dapat dicegah sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan di lapangan,” ungkapnya.
Diskusi juga diwarnai berbagai masukan dari kepala sekolah, pemerintah kecamatan, dan mahasiswa yang menyoroti pentingnya digital parenting, patroli preventif di jam rawan, pengawasan aktivitas media sosial anak, penyediaan ruang kreatif bagi remaja, serta pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum agar mampu kembali berperan positif di masyarakat.
Melalui FGD tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa pencegahan tawuran tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum.
Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, dunia pendidikan, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem sosial yang mampu melindungi generasi muda dari kekerasan, baik di ruang nyata maupun di ruang digital.
Forum ini diharapkan menjadi pijakan awal lahirnya model pencegahan tawuran yang lebih efektif, berkelanjutan, dan dapat diterapkan secara luas di Jakarta Timur maupun daerah lainnya.
M.NUR













Comment