Harmoninews.com (Jakarta Pusat) — Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Jl. Kemayoran Ketapang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025) dini hari.
Sebanyak enam remaja diamankan, masing-masing berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menjelaskan, kejadian bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya sekelompok remaja berkumpul di jalanan sekitar pukul 02.30 WIB dan diduga hendak tawuran.
“Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Bripka Herry langsung menuju lokasi. Saat petugas tiba di TKP, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha kabur. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti,” ujar Susatyo, Senin pagi.
Susatyo menegaskan, langkah cepat petugas merupakan bagian dari kegiatan ‘Jaga Jakarta’, operasi rutin kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan imbauan khusus kepada orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya.
Kapolres menambahkan, “Kami mengingatkan kepada para orang tua agar menjaga, membimbing, dan mengawasi putra-putrinya. Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang bila tidak ada manfaatnya. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membangun masa depan mereka.”
Enam pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama pemeriksaan, pelaku mendapatkan pendampingan dari:
– Orang tua atau wali,
– Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau pengawas anak.
– Pengacara.
– Guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan.
“Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Susatyo.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bagi pelaku di bawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan laporan sehingga aksi tawuran dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat warga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam dan dini hari,” ujar William.
Menurutnya, patroli “Jaga Jakarta” akan terus digencarkan di sejumlah titik rawan seperti Kemayoran, Tanah Abang, Senen, dan Menteng guna menekan potensi kejahatan jalanan.
“Selain penegakan hukum, kami juga fokus pada upaya pencegahan. Peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran,” tambahnya.
Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan serta melakukan pembinaan kepada remaja di wilayah rawan tawuran. Polisi juga akan menggandeng pihak sekolah dan tokoh masyarakat dalam pembinaan terhadap pelaku yang masih di bawah umur.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR







Komentar