Eksekusi Pengadilan Agama Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA Ckr; Jo. di Anggap Abaikan Fakta Hukum

Harmoninews.com (Cikarang) – Bertempat di Kp.Tembong Gunung,RT.08/RW.04 Desa.Sukamahi,Kecamatan.Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,Eksekusi Riil (Pengosongan) terhadap Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA Ckr; Jo.

Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang tanggal 02 Februari 2022 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Riil; menyampaikan bahwasanya eksekusi Riil atas perintah ketua Pengadilan Agama Cikarang hari ini diduga abuse of power seperti yang di sampaikan oleh Rahman Kholid, SH.,MH Kuasa Hukum dari Anton Bin Amen dan Irem Rokayah sebagai termohon 2 dan 3. Kamis (21/07/2022).

Berdasarkan Surat Eksekusi Bahwa Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 0286/Pdt.G/2012/PA.Ckr tanggal 4 April 2012, Jo. Putusan Pengadilan Agama Cikarang dalam perkara perlawanan pihak ketiga/Derden Verzet, Nomor 093/Pdt.G/2015/PA.Ckr tanggal 10 Nopember 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 0107/Pdt.G/2016/PTA Bdg tanggal 25 April 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 K/Ag/2017 tanggal 27 Maret 2017.

  • Tidak ada diktum putusan yang memerintahkan termohon eksekusi mempunyai kewajiban menyerahkan tanah dan menyatakan bahwa pemohon eksekusi adalah pemilik sah atas
    objek tanah.
  • Diktum putusan yang memerintahkan melalui eksekusi lelang pada kantor lelang negara dalam sengketa antara pemohon dalam gugatan pokok telah di terjemahkan Ketua Pengadilan Cikarang dengan Perintah Eksekusi Riil (Pengosongan) sehingga ketua pengadilan Agama terkesan telah membuat hukum sendiri .
  • Perkara awal gugatan perceraian dan penetapan harta Bersama para pihak (para pemohon suami/isteri) ketua pengadilan agama cikarang dengan tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan Vide pasal 50 Jo pasal 49 UU No. 3/2006 tentang Peradilan Agama memaksakan diri untuk melaksanakan eksekusi riil atas tanah orang lain yang melekat bukti hukum yang sah dan kuat (sertifikat 32/Sukamahi) a/n PT. Pura Delta Lestari (termohon eksekusi I)
  • Pelaksanaan Eksekusi Rill sebagaimana Surat Pemberitahuan Eksekusi Rill (pengosongan) tertanggal 27 Juni 2022 yang akan di laksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 melalui surat Nomor W10-A21/1328/HK.05/VI/2022 oleh Pengadilan Agama Cikarang yaitu terhadap objek tanah seluas 1700 M2 bertentangan dengan luas yang di tetapkan dalam diktum putusan yaitu 1100 m2

Rahman Kholid, SH.,MH Kuasa Hukum dari Anton Bin Amen dan Irem Rokayah mengatakan “Bahwa Batas objek yang akan dieksekusi memiliki batas-batas yang berbeda, yaitu dalam Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr Jo tercatat : Sebelah Utara : Tanah Pecahannya; Sebelah Selatan : Tanah Pecahannya; Sebelah Barat : Jalan Aspal; Sebalah Timur : Tanah Ali Cahyadi;

Berdasarkan Salinan Berita Acara Pengukuran objek eksekusi berupa tanah tertanggal 18 April 2022 Jo Salinan Penetapan Pengukuran dan Pencocokan batas batas tanah objek eksekusi yang di tanda tangani Panitera Pengadilan Agama, BPN Kab. Bekasi, Kepala Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Para Saksi Pemohon dan Kuasa Termohon 2 dan 3, terdapat; terdapat fakta batas batas tanah yang diukur adalah: Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Osim; Sebelah Selatan : Jalan Raya Warung Ampel; Sebelah Barat : Tanah Kosong Ali Cahyadi;Sebalah Timur : Tanah dan Bangunan Milik Bapak Rahman dan Bapak Deni.

Jika Pengadilan Agama benar melaksanakan putusan seharusnya fakta batas tanah yang hari ini kasat mata terlihat adalah batas tanah Sebelah Timur milik Ali Cahyadi panitera mematok dan melakukan eksekusi dan menempatkan posisi sebaliknya untuk mengambil tanah klien kami adalah perbuatan jahat dan menjadi alasan yang beralasan hukum kami menolak.”Ungkanya.

Rahman Kholid, SH.,MH juga mengatakan “Bahwa sesuai Peta Informasi Bidang Tanah Nomor 44/2022 tertanggal 06-06-2022 yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Jo SalinanBerita Acara Pengukuran objek eksekusi berupa tanah, tertanggal 18 April 2022 Jo Salinan Penetapan Pengukuran dan Pencocokan batas batas tanah objek.

Eksekusi tertanggal 14 April 2022 yang di tanda tangani Panitera Pengadilan Agama, BPN Kab. Bekasi, Kepala Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Para Saksi Pemohon dan Kuasa Termohon 2 dan 3 terdapat fakta ; Bidang tanah yang di ukur seluas 1415m2 sehingga Pemohon Eksekusi tidak bisa menunjukan dimana letak pasti tanah seluas 1.100 M2 yang di klaim milik Pemohon Eksekusi, bidang tanah yang di ukur masuk kedalam HGB 32 /Sukamahi (PT. Putra Delta Lestari), Peta bidang tanah dapat di batalkan apabila didalamnya terdapat penguasaan /pemilikan orang lain, Peta bidang tanah tidak untuk digunakan dalam proses eksekusi.

Oleh karenanya dari peta bidang tanah yang dimohonkan pengukuran oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang cacat hukum untuk di jadikan landasan penunjukan objek tanah yang akan di eksekusi.”Jelasnya.

Anton Bin Amen salah seorang yang bangunannya di Eksekusi oleh Pengadilan Agama Cikarang menyampaikan. “Sayakan tukaran dari bawah kampung koneng sekarang sudah didudukin PT suzuki, saya dengan perusahaan diduduki disini dengan tukarannya seluas kurang lebih 6 hektar. Ini yang bermasalah 1.100 M2, permasalahannya dari 2012 kurang lebih karena ini banyak ke jangalan-kejanggalan, Sertifikat sama AJB itu lebih dulu sertifikat. Mohon kepengadilan Agama dilapangan bisa terjadi exsekusi karena luasnya tidak cocok, yang di exsekusi 1.100 yang di ukur 1.415 M2. Maka dari itu yang saya pertanyakan, saya minta ke adilan ke penenggak hukum agar di benahi dulu jangan sampai saya di belakangkan. Mohon ini di benahi dulu secara hukumnya, saya minta kepada pengadilan agama dan penenggak hukum dibenahin dulu luasnya yang jelas, walaupun di exsekusi ataupun tidak ya mudah-mudahan tidak di exsekusi menyangkut saya secara pribadi yang punya tanah ataupun bangunan mohon penengakan hukum. Jadi sebelum ada kejelasan jangan ada exsekusi dulu.”Harapnya.

Sedangkan di tempat yang sama Ketua Pengadilan Agama Cikarang melalui Kabag Humasnya Saiful,S.Ag,MH menjelaskan. “Hari ini Lagi dilakukan pembacaan keputusan pengadilan dan sekarang sedang dilakukan pengosongan lahan, akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai keputusan. Didalam keputusan 1.100 hektar dan pengukuran sudah ada berita acaranya, dan ditanda tangan juga oleh pihak pengexsekusi. Pemohon eksekusi para aparat desa saya kira kita sudah tidak ada ruang untuk diskusi lagi.

Awalnya harta bersama Haji Nunung dengan Mapan, mengaju kepada keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap apa yang ada dikeputusan itu, apa yang kita lakukan yang jelas apa segala alasan itu sudah menjadi pertimbangan, begitu dalam putusan pertama tingkat banding maupun kasasi. Dan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, jadi apapun alasan sudah tidak diperlukan lagi karena sekarang yang diperlukan bagaimana pelaksanaan eksekusi ini.

Memberikan hak kepada pemohon sesuai dengan putusan ketetapan terakhir oleh mahkamah agung, soal penolakan itu hak mereka apakah itu dari pihak termohon atau dari pihak manapun yang jelas kami minta kooperatifnya karena ini putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mestinya kita semua menghormati keputusan itu. Karena kita semua tahu negara ini negara hukum dan yang kita laksanakan law in fosmen, sesuai dengan keputusan nanti akan dirobohkan semua. Untuk tempat ibadah tidak dirobohkan sudah disepakatin oleh pemohon dan termohon.” Pungkasnya.

(M.Nur)

Tuliskan Komentar