Eks Karyawan Bobol Depot Air di Pademangan, Motor dan Uang Dibawa Kabur

Harmoninews.com (Jakarta Utara) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial H (24) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor dan uang dari depot air isi ulang, yang sebelumnya merupakan tempat ia bekerja.

Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangannya di halaman Mapolsek Pademangan, pada Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban pada 22 Maret 2026.

Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pademangan II, Gang 19.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan mantan karyawan di lokasi tersebut. Yang bersangkutan memanfaatkan akses kunci yang masih dimilikinya untuk masuk ke dalam toko,” ujar Kapolsek Pademangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam depot air pada dini hari sekitar pukul 03.39 WIB. Ia kemudian mengambil laci kas berisi uang tunai serta satu unit telepon genggam. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan, tim operasional Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga ke luar daerah.

Keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Lampung. “Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pademangan bergerak ke Lampung dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman keluarganya di Kabupaten Lampung Timur. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengungkap lokasi sepeda motor hasil curian yang disimpan di wilayah Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Pademangan mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sistem keamanan, termasuk pengelolaan akses kunci.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses, terutama kepada mantan karyawan. Pastikan kunci atau akses lainnya sudah tidak dapat digunakan kembali demi mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Sementara itu, korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pademangan atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah cepat menangkap pelaku. Kebetulan pelaku ini memang mantan karyawan saya,” ungkap korban.

M.NUR

Tuliskan Komentar

Komentar