Harmoninews.com (Jakarta) — Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi terhadap anak, perampasan kemerdekaan seseorang, dan/atau tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di salah satu rumah tinggal kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026. Dalam perkara ini, korban berinisial D, yang masih di bawah umur, meninggal dunia. Sementara satu saksi korban berinisial R masih menjalani perawatan medis.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan profesional dan berpihak pada perlindungan korban.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Untuk saksi korban yang masih menjalani perawatan, kita sama-sama mendoakan agar segera pulih dan mendapatkan pendampingan yang terbaik,” ujar Kombes Budi, Jumat (8/5/2026).
Lanjut, Kombes Budi menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya telah ditahan di Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tersangka T alias U dan WA alias Y ditahan pada 29 April 2026, sementara tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga berperan mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga 22 April 2026. Sementara tersangka T alias U diduga berperan mencarikan korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV hanya berdasarkan kartu keluarga dan foto korban, tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta para tersangka. Penyidik juga telah melakukan visum dan autopsi terhadap korban meninggal dunia, serta melaksanakan gelar perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, DVR dan CCTV, visum et repertum, hasil autopsi, serta keterangan lainnya.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan serta perlindungan terhadap saksi korban. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan dengan baik, sementara hak-hak korban tetap terlindungi,” ucap Kombes Budi.
Para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan kekerasan fisik maupun verbal yang disebut dialami korban selama bekerja.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan,” tutupnya.
M.NUR








Komentar