Dua Pelaku Pencurian Motor di Pondok Kopi Dibekuk Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Harmoninews.com (JAKARTA TIMUR) – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Robusta, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (8/1/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Dua pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duren Sawit.

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno SH MSi, dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Teta, menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut.

Peristiwa bermula saat dua pelaku berinisial MN (27) dan M (23) berjalan melintas di Jalan Robusta RT 05 RW 11. Keduanya kemudian melihat sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di depan minimarket dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Melihat kondisi tersebut, timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor,” ujar Sutikno.

Pelaku kemudian merusak kunci kendaraan dan mencoba menyalakan sepeda motor. Namun, aksi mereka dipergoki oleh warga serta korban yang berada di sekitar lokasi.

Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit. Petugas Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Setibanya di TKP, petugas mendapati dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Dengan bantuan warga dan korban, pelaku berhasil diamankan,” kata Sutikno.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kompol Sutikno.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar

Komentar