DENPASAR (Beritakeadilan ,Bali) – Warga negara Rusia yakni Artem Kotukhov memberi pernyataan kontroversial, melalui media sosial yang di posting, Rabu (5/7). Bahkan, Artem menyebut instansi dibawa kepemimpinan Yasonna H. Laoly, diduga terlibat dalam bagian menjaga bandar besar narkoba.
Lantaran kesal bercampur sakit hati dideportasi dan dicekal masuk Bali, Artem akhirnya kini angkat bicara. Pemilik paspor dengan momor 765179XXX bahkan mengaku enggan kembali ke Bali. Dengan berbekal ribuan orang memberikan semangat, ia akhirnya bersuara lantang dan tegas Arthem membantah melakukan pelanggaran seperti yang di tuduhkan kepada dirinya.
Berdasarkan temuan Imigrasi, Arthem memiliki data alamat palsu dan berdasarkan Kitas, diakui beralamat di Jalan Gajah Mada, Klungkung. Namun dirinya mengantongi data berpindah domisili. “Saya tidak melakukan kriminal dan saya memiliki SKCK diterbitkan Mabes Polri,” ucap Arthem.
Lelaki Rusia fasih berbahasa Indonesia ini menyebut pihak Imigrasi Denpasar telah mencari-cari kesalahan dirinya. Apalagi alasan lain Imigrasi untuk mendeportasinya lantara KTP, KK istri dari Artem tidak asli. Tapi setelah diserahkan dan dicek, dan ternyata KTP dan KK istrinya asli.
Pihak imigrasi Denpasar yang dihubungi via pesan whatsapp ketika dimintain tanggapan tentang kicauannya Artem menyatakan bahwa imigrasi no comment dengan pernyataan yang disampaikan Artem di media sosial Instagram WRC.
Sementara terkait ttclose diklaim bukti lapor diri ke Polisi terkait berpindah alamat pada 4 November 2022 lalu. Ia juga menunjukan selembar berukuran kartu nama, dan menyebut bahwa surat keterangan domisili alamat terbaru dari kecamatan.
(M.NUR)