Harmoninews.com (Jakarta Pusat) — Kepedulian Polri terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga kembali ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan. Pada Senin, 12 Januari 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Pulo Aiptu Purwanto melaksanakan sambang dan pendampingan terhadap seorang warga yang menjadi korban dugaan KDRT psikis di wilayah Jl. Duri Barat RT 07/012 dan Jl. Petojo Barat RT 12/01, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Korban berinisial Fania Zahra, seorang perempuan warga Duri Pulo, melaporkan bahwa sejak Juli 2025 hingga 11 Januari 2026 dirinya mengalami tekanan dan ancaman secara psikis yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jl. Sinyar IV, Duri Pulo, dan dipicu oleh kebiasaan terlapor yang disebut kecanduan judi online dan narkoba, sehingga kerap mengancam korban serta rekan kerja korban.
Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan kategori KDRT psikis yang menimbulkan kerugian secara mental dan emosional bagi korban.
Dalam sambangnya, Aiptu Purwanto tidak hanya melakukan pendataan dan klarifikasi, tetapi juga memberikan dukungan moral dan empati kepada korban serta keluarganya. Ia menegaskan bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat tindak kekerasan. Kepada pihak keluarga, petugas juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga serta sikap saling menghormati antara suami dan istri guna mencegah konflik berlarut.
Orang tua korban turut menyampaikan harapan agar setiap persoalan keluarga dapat diselesaikan dengan musyawarah dan cara yang baik tanpa kekerasan. Sementara itu, Bhabinkamtibmas mengimbau agar apabila terdapat perkembangan atau ancaman lanjutan, korban dan keluarga segera menghubungi Call Center 110, Binmas, Polsubsektor Roxy, maupun Polsek Metro Gambir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan perlindungan, pendampingan, dan rasa aman bagi seluruh warga, khususnya korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR








Komentar