Awak Media perlu tau, Disparitas Hukum itu apa?

Awak Media perlu tau, Disparitas Hukum itu apa?

Sebagai Awak Media, memahami disparitas hukum itu sangat penting. Secara sederhana, disparitas hukum adalah perbedaan putusan atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap kasus-kasus yang memiliki karakteristik serupa.

Intinya, disparitas terjadi ketika dua orang atau lebih melakukan tindak pidana yang sama, dengan unsur-unsur yang hampir identik, tetapi mendapatkan vonis yang jauh berbeda.

Perbedaan ini bisa sangat mencolok, misalnya salah satu pelaku divonis ringan, sementara yang lain divonis berat.

Mengapa Disparitas Hukum Terjadi?

Disparitas hukum bisa terjadi karena berbagai faktor, di antaranya:

* Subjektivitas Hakim: Setiap hakim memiliki pertimbangan, latar belakang, dan pandangan yang berbeda dalam menilai suatu kasus. Meskipun ada undang-undang yang mengatur, namun interpretasi dan penerapan di lapangan bisa bervariasi.

* Faktor Non-Yuridis: Terkadang, putusan hakim dipengaruhi oleh faktor di luar hukum, seperti tekanan publik, pengaruh kekuasaan, atau status sosial dan ekonomi terdakwa.

* Tidak Adanya Pedoman yang Jelas: Di Indonesia, belum ada pedoman pemidanaan yang baku untuk semua kasus, sehingga memberikan ruang diskresi yang sangat besar bagi hakim.

Contoh Disparitas Hukum

Contoh yang paling sering dibahas adalah kasus-kasus korupsi. Sering kali kita melihat pelaku korupsi dengan jumlah kerugian negara yang sama mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ada yang divonis ringan, tapi ada juga yang divonis berat. Padahal, unsur-unsur tindak pidana yang mereka lakukan serupa.

Disparitas hukum ini menjadi isu serius karena dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Hal ini juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, karena seolah-olah hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Semoga penjelasan ini bisa membantu kita sebagai pewarta dalam meliput isu-isu hukum secara lebih mendalam dan kritis.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI.

Tuliskan Komentar

Komentar