Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hingga dini hari, jajaran Polsek Metro Tanah Abang melaksanakan kegiatan apel dan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) pada Selasa malam, 19 Mei 2026 hingga dini hari di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Iptu Hartoyo selaku Perwira Pengendali (Padal) kegiatan. Dalam arahannya, Padal menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kewaspadaan saat patroli kewilayahan, serta mengedepankan tindakan preventif dan humanis dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kegiatan Cipkon tersebut melibatkan sebanyak 16 personel dari Polsek Metro Tanah Abang yang diterjunkan untuk melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan gangguan keamanan. Personel difokuskan pada wilayah yang dianggap memiliki potensi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti aksi kriminalitas jalanan, keributan antarwarga, hingga potensi tawuran yang kerap terjadi pada jam-jam rawan menjelang dini hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli mobile dan strong point di sejumlah ruas jalan serta lingkungan permukiman warga yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan. Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan kelompok remaja yang masih berkumpul pada larut malam agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya keributan maupun tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa Dengan kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat pada malam hingga dini hari, diharapkan situasi kamtibmas tetap terjaga dan masyarakat dapat beraktivitas maupun beristirahat dengan aman dan nyaman.
Senada dengan Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo, Kegiatan Cipkon ini merupakan bagian dari upaya Polsek Metro Tanah Abang dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Kecamatan Tanah Abang.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR













Comment