Harmoninews.com (JAKARTA) – Video yang memperlihatkan aktivitas di booth minuman beralkohol Newport dalam gelaran The Sounds Project di kawasan Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026), menuai kecaman luas.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat adanya aktivitas yang mengaitkan hafalan atau pembacaan Surah Ad-Dhuha dengan pemberian minuman beralkohol. Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai membawa ayat suci Al-Qur’an ke dalam aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras.
Ketua Umum Gabungan Wartawan Jakarta (GAWAT), Faresi Alfarobi, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai apabila aktivitas tersebut memang dilakukan sebagaimana terlihat dalam video, tindakan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi menyinggung kesucian agama Islam.
> “Kami mengecam keras kejadian tersebut. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus dihormati dan tidak sepantasnya ayat-ayat suci dijadikan bagian dari sebuah tantangan untuk mendapatkan minuman keras,” tegas Faresi.
Menurut Faresi, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai gimmick atau kreativitas dalam sebuah kegiatan hiburan. Ia meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan siapa pihak yang menggagas, menjalankan, maupun bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
> “Kami meminta kepolisian bergerak cepat dan mengusut tuntas. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Faresi juga meminta penyelenggara event dan pihak yang berkaitan dengan booth Newport memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian tersebut.
> “Jangan sampai persoalan yang menyangkut simbol dan ayat suci agama dianggap sekadar persoalan promosi. Kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam event tetap memiliki batas, terutama ketika menyentuh kesucian agama,” kata Faresi.
Ia menegaskan, GAWAT mendukung proses hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti, tanpa menghakimi pihak tertentu sebelum proses penyelidikan selesai.“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi apabila memang terbukti ada pelanggaran hukum, jangan ada pihak yang kebal. Proses secara tegas, transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Faresi.
(M.NUR)








Comment