Harmoninews.com (Tangerang) – Belum menemukan titik terang terkait sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris (Alm) Ramli Halim dan pihak Pemkot Tangerang Ahli waris terus lakukan upaya minta keadilan dan lakukan perlawanan atas Pembongkaran batas Tanah Tanpa Ada Pemberitahuan terlebih dahulu. Selasa, (11/02/2025).
Ahli waris almarhum Ramli Halim Willy (46) tahun, di dampingi tim pengacara, menemui Sekda Kota Tangerang yang saat ini di jabat oleh Plh yang sebelumnya bertemu salah satu biro hukum Pemerintah Kota Tangerang yang sempat adu argumen.
Tidak menemukan titik terang apa yang di harapkan akhirnya keluarga ahli waris Alm Ramli Halim yang di dampingi tim Pengacara di sambut baik oleh Plh Sekda Kota Tangerang di ruangan dan selanjutnya di gelar diskusi kedua belah pihak.
Kerabat ahli waris, Meilina Tourisina, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemkot Tangerang. Ia menilai pemerintah bertindak semena-mena terhadap warga yang memiliki hak atas tanah.
“Walaupun kami membayar pajak tepat waktu, tetap saja pemerintah bisa berlaku seenaknya dengan alasan Perda Tibum,” kata Meilina.
Tim Ahli waris merasa di bohongi dengan janji Salah satu Inisial Li, menjadikan bertemu Hari senin Tapi dengan bukti jelas Nama tersebut tidak ada di tempat.
Tim Ahli waris Tidak merasa puas dengan penjelasan dari Bagian Hukum Ramdan yang di tuding jelas di depan mata oleh Pihak Ahli waris Sebut Maillina , sok Jago sok Tau Hukum dan sempat Mentang Pihak ahli waris melaporkan Dispektorat.
Ahli waris dan kuasa hukum melanjutkan pertemuan dengan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara. Dalam pertemuan tersebut, Deni mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) 23. Ia juga berjanji akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama dengan ahli waris guna mencari solusi.
Meilina Mengatakan dengan tegas bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi dari Pemkot Tangerang. Oleh karena itu, pihaknya berencana kembali menutup akses jalan menuju Rusunawa yang berada di atas lahan Itu.
Sementara itu, Parulian Agustinus S.H., M.H. menyatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tidak disebutkan bahwa Pemkot Tangerang merupakan pemilik sah lahan tersebut. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan siap melaporkan dugaan kesewenang-wenangan Pemkot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Kementerian PAN-RB.
Salah Satu anggota Ahli waris hadir Menerobos Pemkot Tangerang Bersama Kuasa Hukum dihadapan media Hadir mengatakan saya Willy ahli waris almarhum Ramli Halim berharap permasalahan ini bisa secepatnya ditangani oleh dinas terkait agar segera selesai.
“Kami berharap permasalahan ini secepatnya selesai”. Tidak berlarut-larut dengan janji-janji manis yang pernah saya terima dari tahun 2021.
Willy juga berharap benar. Saya bukan mempersulit warga, karena saya mempertahankan hak milik orang tua saya, memiliki surat dan bukti kepemilikan yang jelas dan sah.
M.NUR
Komentar