Harmoninews.com (JAKARTA) — Ahli Hukum Pidana Prof. Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Marcus menjelaskan, kewenangan praperadilan pada prinsipnya adalah menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Pemeriksaan praperadilan, menurutnya, berfokus pada apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam persidangan, Marcus turut menjelaskan persoalan penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Menurutnya, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum atau ratio decidendi dan disertai pengecualian.
“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan. Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus seusai persidangan.
Ia menyampaikan, ketentuan dalam KUHAP baru juga tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Marcus merujuk Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka. Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan adanya kemungkinan seseorang telah berstatus tersangka meskipun secara fisik belum pernah diperiksa penyidik.
“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” tutupnya.
M.NUR













Comment