Harmoninews.com, MAKKAH – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, penulis Aguk Irawan menebar fitnah terhadap petugas haji melalui tulisannya yang terbit di dua media online, duta.co dan kabarcirebon.
Aguk menulis di duta.co dengan judul “Ada Kursi Roda Bertarif dari Petugas dan Tagline Ramah Lansia-Disabilitas”, pada Jumat 14 Juni 2024. Sehari sebelumnya, tulisan Aguk juga terbit di kabarcirebon judulnya “Aguk Irawan Kritik Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas Haji yang ‘Dikomersialkan’.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, mengatakan, dua artikel itu, ditulis oleh Aguk berdasarkan apa yang dia lihat saat bersama Timwas DPR melakukan sidak ke Terminal Syib Amir, Makkah, 11 Juni 2024.
Aguk menyebut setelah jemaah lansia dan disabilitas turun dari bus (Syib Amir), sudah banyak para petugas berseragam haji berwarna hitam-putih, khas petugas Indonesia, dengan logo Haji Ramah Lansia. Mereka berkumpul dan bersiap-siap mendorong jemaah. Namun, ternyata mereka memungut bayaran sebesar 300-an riyal hingga 500, tergantung kesepakatan.
Aguk lalu mempertanyakan adanya tarif jasa kursi roda lalu mengalamatkan fitnah komersialisasi kepada petugas haji Indonesia.
Dia menuduh jamaah diperlakukan sebagai konsumen yang harus membayar atas setiap jenis layanan yang didapatkan. Lalu Aguk menulis, jika memang harus begini, kenapa tega memasang tagline Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
“Tulisan Aguk terkait komersialisasi kursi roda jelas fitnah. Itu tentu menciderai perasaan ribuan petugas haji yang secara tulus melayani jemaah,” tegas Anna Hasbie di Makkah, Jumat (14/6/2024)
“Sangat disayangkan, fitnah ditebar justru di Tanah Suci, akibat gagal paham memahami persoalan,” sambungnya.
Anna menambahkan, sebagai penulis, Aguk mestinya tidak mendasarkan tulisannya pada asumsi. Sehingga, subtansi tulisannya menjadi salah dan mengarah ke fitnah. “Tuduhan komersialisasi itu ngawur dan cenderung fitnah,” tegasnya.
Dia juga memastikan tidak ada komersialisasi layanan kursi roda yang dilakukan oleh petugas. Fakta yang benar, petugas mengimbau jemaah gunakan jasa layanan kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram.
Selain karena tarifnya standar, petugasnya sudah mendapat izin resmi alias legal dari otoritas Saudi. Sehingga mereka aman dari razia petugas Masjidil Haram.
“Jadi yang mendorong kursi roda dan yang dibayar itu petugas resmi yang menyewakan jasa layanan mendorong kursi roda di Masjidil Haram. Bukan petugas haji Indonesia,’ tegas Anna.
“Petugas haji Indonesia justru memberi pelindungan kepada jemaah agar mereka aman dan harga sewa standar,” lanjutnya.
Upaya pelindungan ini penting, karena ada kasus di mana jemaah gunakan petugas pendorong tidak resmi, justru harus membayar tarif yang jauh lebih mahal. Pada saat ada razia pihak keamanan, pendorong tidak resmi lari meninggalkan jemaah tanpa peduli apakah ibadah jemaah sudah selesai atau belum. Bahkan, mereka tidak peduli dengan keselamatan jemaah.
“Sebagai bentuk pelindungan, kita fasilitasi jamaah haji Indonesia dengan kartu kendali. Sehingga, petugas resmi Masjidil Haram yang mendorong kursi roda juga bisa diketahui. Proses pembayaran dilakukan oleh jemaah kepada petugas rasmi Masjidil Haram, setelah selesai semua rangkaian ibadahnya,” papar Anna.