Harmoninews.com (JAKARTA) — Polres Metro Jakarta Utara bersama Forkopimko Jakarta Utara memusnahkan hampir 10 juta butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat.
“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Dilatha.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.
“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menyebut barang bukti ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.
Total barang bukti yang disita mencapai 9.936.100 butir, terdiri dari 3.010.000 butir Trihexyphenidyl,6.709.000 butir Hexymer, dan19.100 butir Tramadol.
Dari jumlah tersebut, sebagian kecil disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Ketua MUI Jakarta Utara KH Ahmad Ibnu Abidin turut mengapresiasi langkah kepolisian. Ia mendorong pemberantasan peredaran obat berbahaya dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke berbagai wilayah Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara memastikan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal akan terus dilakukan.Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan atau peredaran obat-obatan berbahaya secara ilegal melalui layanan polisi 110.
Pemusnahan jutaan butir obat keras ini menjadi langkah kepolisian mempersempit ruang peredaran obat ilegal sekaligus melindungi generasi muda dan menjaga keamanan Jakarta Utara.
M.NUR







Comment