Harmoninews.com (JAKARTA) — Upaya mencegah perundungan atau bullying di lingkungan sekolah terus dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara.Pada Jumat 11 September 2026, Unit 1 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara menggelar sosialisasi bertema “Dampak Bullying di Lingkungan Sekolah” di SMP Al Irsyad Al Islamiyah, Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut diikuti para siswa, guru Bimbingan Konseling (BK), serta tenaga pendidik. Dalam kegiatan ini, polisi memberikan edukasi mengenai berbagai bentuk bullying, mulai dari kekerasan fisik, verbal hingga tekanan psikologis.
Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai faktor penyebab bullying, karakteristik pelaku maupun korban, serta dampak yang dapat ditimbulkan, baik terhadap korban, pelaku, maupun saksi.
Tak hanya dari sisi pencegahan, polisi turut menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk ketentuan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara AKBP Armayni mengatakan, edukasi sejak dini penting dilakukan agar siswa memahami bahwa bullying bukan sekadar candaan, tetapi dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan berujung pada persoalan hukum.
Menurut Armayni, pencegahan bullying membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari kepolisian, sekolah, orang tua hingga para siswa.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, para siswa semakin berani menolak segala bentuk perundungan serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Antusiasme siswa terlihat saat sesi tanya jawab. Mereka aktif menyampaikan pertanyaan terkait cara menghadapi dan melaporkan tindakan bullying di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat kesadaran pelajar sekaligus membangun budaya sekolah yang saling menghargai dan melindungi.
M.NUR







Comment