Harmoninews.com, Jakarta — Ketua Umum Masyarakat Pesantren, KH. Hafidz Taftazani, menyampaikan sejumlah pandangan kritis terkait tata kelola dana haji di Indonesia. Ia menilai sistem pengelolaan keuangan haji saat ini perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), agar pengelolaan dana umat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan jamaah.
Menurut KH. Hafidz Taftazani, pengelolaan keuangan haji sebaiknya dikembalikan kepada kementerian haji yang secara khusus menangani urusan haji. Ia menilai keberadaan BPKH sebagai lembaga terpisah justru berpotensi menambah beban biaya dalam pengelolaan dana haji.
“Pengelolaan keuangan haji sebaiknya dikembalikan kepada kementerian haji yang menangani haji secara langsung. Tidak perlu lagi menggunakan BPKH, karena di dalamnya terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari biaya pengelola, struktur kelembagaan, hingga kebutuhan operasional lainnya. Padahal Presiden Prabowo sendiri menekankan pentingnya efisiensi dalam tata kelola pemerintahan,” ujar pria lulusan Universitas Ummul Quro, Makkah tersebut.
KH. Hafidz menjelaskan bahwa dana haji yang dihimpun dari calon jamaah merupakan amanah besar dari umat Islam. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, efisien, serta menghindari pengeluaran yang tidak terlalu mendesak.
Dewan Penasehat Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO) itu juga menilai bahwa apabila pengelolaan dana haji berada langsung di bawah kementerian yang menyelenggarakan ibadah haji, maka koordinasi kebijakan akan menjadi lebih sederhana dan biaya operasional kelembagaan dapat ditekan.
“Dengan pengelolaan yang berada langsung di bawah kementerian yang menangani haji, proses pengambilan kebijakan bisa lebih cepat dan efisien. Selain itu, biaya operasional lembaga juga bisa diminimalkan,” jelasnya.
KH. Hafidz juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih terbuka mengenai penggunaan dana haji, hasil pengelolaan investasi, serta manfaat yang benar-benar kembali kepada jamaah.
“Dana haji itu berasal dari umat. Karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaannya,” katanya.
Selain menyoroti keberadaan BPKH, KH. Hafidz juga menyinggung pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Ia menilai mekanisme penyaluran dana tersebut masih perlu diperbaiki agar lebih adil dan merata.
Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan dalam pembagian dana tersebut kepada berbagai lembaga atau pihak penerima. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Dana Abadi Umat seharusnya dibagikan secara lebih merata. Jangan sampai ada yang hanya menerima Rp50 juta sementara pihak lain bisa mendapatkan hingga Rp1 miliar. Hal seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan berpotensi dianggap tidak adil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dana Abadi Umat merupakan dana milik umat yang semestinya dimanfaatkan secara proporsional untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, kegiatan sosial, serta pemberdayaan masyarakat secara luas.
Selain itu, KH. Hafidz Taftazani juga menyoroti pelaksanaan pelatihan sertifikasi pembimbing ibadah haji. Ia menilai pemerintah perlu segera menyelenggarakan kembali program sertifikasi tersebut mengingat pentingnya regenerasi pembimbing ibadah haji yang kompeten.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembiayaan pelatihan sertifikasi tersebut sebaiknya tidak menggunakan dana manfaat yang berasal dari pengelolaan dana jamaah haji. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih tepat jika dibiayai melalui iuran dari para peserta yang mengikuti program sertifikasi.
“Pelatihan sertifikasi pembimbing ibadah haji memang penting karena perlu ada regenerasi pembimbing. Namun pembiayaannya sebaiknya berasal dari peserta yang mengikuti pelatihan, bukan dari dana manfaat jamaah haji,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana manfaat jamaah untuk kegiatan tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat maupun di kalangan pembimbing ibadah haji sendiri.
Di akhir pernyataannya, KH. Hafidz Taftazani berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana haji di Indonesia, termasuk meninjau kembali efektivitas kelembagaan yang terlibat dalam pengelolaannya.
Ia juga menyoroti adanya biaya pengelolaan dana haji yang mencapai sekitar dua persen dari total dana yang dikelola. Menurutnya, angka tersebut cukup besar mengingat nilai dana haji yang saat ini mencapai ratusan triliun rupiah.
“Yang paling penting adalah bagaimana dana haji benar-benar dikelola untuk kepentingan jamaah dan umat. Transparansi, keadilan, dan efisiensi harus menjadi prinsip utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji tetap terjaga,” pungkasnya.







Komentar