Owner Tempe Jaya Motor Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cairkan Mobil Tanpa Setor Dana ke Pemilik

Harmoninews.com (Bekasi) — Pemilik showroom Tempe Jaya Motor di Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencairan satu unit mobil milik konsumen tanpa menyerahkan dana hasil pencairan kepada pemilik kendaraan.

Kuasa hukum korban, Yubi Supriyatna, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, mediator berinisial AF bersama S selaku owner meminta satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi B 1719 KYP tahun 2012 milik Suryantara melalui perantara AF.

“Awalnya mediator AF menyerahkan mobil tersebut kepada S. Namun hingga Januari 2026, klien kami belum menerima pembayaran atas pencairan kendaraan tersebut,” ujar Yubi dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Yubi, korban kemudian mendatangi perusahaan pembiayaan Clipan Finance Indonesia untuk menanyakan status kendaraan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa unit mobil tersebut telah dicairkan dan dananya disebut telah dibayarkan kepada pihak showroom Tempe Jaya Motor.

“Faktanya, dana sudah dibayarkan ke pihak showroom. Namun sampai saat ini belum diteruskan kepada klien kami sebagai pemilik kendaraan,” katanya.

Yubi menambahkan, pihaknya menduga mediator AF bersama S berperan aktif dalam proses komunikasi dengan korban. Bahkan, kata dia, mediator sempat meyakinkan korban bahwa dana pencairan belum turun, padahal berdasarkan informasi dari perusahaan pembiayaan, dana telah dicairkan.

Atas kejadian tersebut, korban resmi melaporkan perkara ini ke Polsek Tambun Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/128/K/II/2026/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 Februari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tempe Jaya Motor maupun mediator yang disebutkan dalam laporan tersebut.

(M.NUR)

Tuliskan Komentar

Komentar