Harmoninews.com (Jakarta) – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan, Polsek Ciracas Jakarta Timur menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026. Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa malam, 10 Februari 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 di wilayah hukum Polsek Ciracas dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciracas, KOMPOL Rohmad Supriyanto, SH, MH, dengan melibatkan lima personel gabungan dari unit Reskrim. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin edar yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan miras ilegal di kawasan Jalan Raya Ciracas, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku berinisial MF, polisi menyita barang bukti berupa satu kardus berisi 12 botol miras jenis anggur intisari.
Kapolsek Ciracas, KOMPOL Rohmad Supriyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.
“Operasi Pekat Jaya ini kami laksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Ramadhan, agar warga dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap penjual miras, serta mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan sesuai prosedur yang berlaku.
Polsek Ciracas memastikan akan terus meningkatkan kegiatan serupa selama Operasi Pekat Jaya 2026 berlangsung. Seluruh barang bukti miras yang diamankan rencananya akan dimusnahkan. Hingga akhir kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Ciracas terpantau aman dan kondusif.
M.NUR







Komentar