Harmoninews.com (JAKARTA) – Polsek Metro Penjaringan mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat keras daftar G dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Penjaringan, Senin (9/2/2026).
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Penjaringan.
“Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat keras daftar G di dua lokasi berbeda,” ujar Agta dalam keterangannya kepada awak media.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (2/2/2026) di kawasan pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan. Sementara pengungkapan kedua berlangsung pada Jumat (6/2/2026) di Toko Kosmetik Tiga Saudara, kawasan Pergudangan Pluit RT 23/RW 08, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MK dan FA. Dari tangan MK, petugas menyita sebanyak 861 butir obat keras daftar G. Sedangkan dari FA, polisi mengamankan 245 butir obat sejenis. Total barang bukti yang disita mencapai 1.106 butir.
Kapolsek menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Agta, peredaran obat keras daftar G menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dampaknya yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G di wilayah Penjaringan. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tindak kriminal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
M.NUR







Komentar