Harmoninews.com (JAKARTA TIMUR) – Polsek Cipayung menangkap seorang pelaku pencurian handphone yang beraksi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cipayung, Selasa (6/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Cipayung, Kompol Saut Parulian Tobing. Dalam keterangannya, Saut menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi di depan sebuah minimarket Alfamart.
Peristiwa bermula saat korban berinisial Q mengendarai mobil pikap dan berhenti di Alfamart untuk membeli rokok. Saat turun dari kendaraan, korban meninggalkan handphone miliknya di dalam mobil.
Tanpa disadari korban, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor telah mengikuti pergerakannya. Salah satu pelaku berinisial Q bertindak sebagai eksekutor dengan mengambil handphone dari dalam mobil, sementara pelaku lain berinisial U berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor.
Aksi pencurian tersebut diketahui warga sekitar. Pelaku eksekutor berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara pelaku joki melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cipayung.
“Kami mendapatkan informasi dari nomor darurat 110 dan langsung menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku,” ujar Saut kepada awak media.
Saut menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang di pasar induk.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku U yang melarikan diri dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
M.NUR







Komentar