Harmoninews.com (Jakarta) 28 Juli 2026 – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) memberikan perhatian serius terhadap berbagai laporan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap perempuan pengusaha yang disampaikan oleh Perempuan KADIN Indonesia melalui Komite Tetap SAPA Pendampingan Hukum Perempuan dan Anak kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026.
Hal tersebut disampaikan ketua Umum KOWAN Periode 2024–2029, Ny. Nannie Hadi Tjahjanto, S.H dalam siaran pers tertulisnya.
KOWANI memandang bahwa setiap perempuan Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang adil, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, serta proses peradilan yang bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan nasional, serta berbagai komitmen internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
KOWANI menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, penyimpangan prosedur, atau pengabaian terhadap hak-hak perempuan dalam proses penegakan hukum, maka seluruh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal harus dijalankan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
KOWANI menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum. Peraturan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa perempuan memperoleh proses hukum yang adil tanpa stereotip, diskriminasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat.
Sebagai organisasi federasi perempuan tertua dan terbesar di Indonesia, KOWANI berpandangan bahwa perlindungan terhadap perempuan pengusaha juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Perempuan merupakan salah satu penggerak utama sektor usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, maupun dunia usaha nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan keluarga.
Oleh karena itu, KOWANI mendukung setiap upaya yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan proses hukum, serta membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan rasa aman bagi seluruh perempuan Indonesia tegas Nannie.
KOWANI juga mendorong terbangunnya kolaborasi Pentahelix antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan, meningkatkan literasi hukum, memberikan pendampingan psikososial, serta memperluas akses terhadap keadilan.
KOWANI mengajak seluruh pihak untuk menjadikan setiap persoalan hukum sebagai momentum memperkuat reformasi penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghadirkan sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
KOWANI berharap Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat menindaklanjuti setiap laporan sesuai kewenangannya melalui pemeriksaan yang independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Perempuan yang memperoleh perlindungan hukum adalah fondasi bagi keluarga yang kuat, dunia usaha yang sehat, dan Indonesia yang maju.
M.NUR













Comment