Harmoninews.com (Jakarta Pusat) – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas pada Minggu (24/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam, obat-obatan terlarang hingga kendaraan tanpa surat resmi.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB itu melibatkan 170 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan operasi cipta kondisi dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi tawuran, peredaran narkoba, balap liar dan tindak kriminal jalanan lainnya.
“Operasi cipta kondisi ini rutin kami lakukan untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat tetap aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan dini hari,” kata Kombes Pol Reynold, Minggu (24/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua bilah senjata tajam jenis celurit di wilayah Johar Baru. Tiga remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menemukan obat keras jenis tramadol di beberapa lokasi razia. Di wilayah Tanah Abang, petugas mengamankan dua pria yang membawa 13 strip tramadol atau sebanyak 130 butir. Sementara di wilayah Senen dan Cempaka Putih, petugas juga menemukan sejumlah obat keras dari beberapa orang yang diamankan.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah sepeda motor tanpa surat kendaraan resmi maupun tanpa pelat nomor di wilayah Gambir, Sawah Besar hingga Kemayoran.
Reynold menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi skala besar untuk mencegah aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, tawuran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat. Patroli dan operasi akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat jangan ragu melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas ataupun gangguan kamtibmas agar bisa segera ditindaklanjuti petugas,” tutupnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
M.NUR













Comment