Harmoninews.com (Jakarta Utara) – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu apartemen , Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial EG (53), yang diduga merupakan spesialis pembobol apartemen, berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading pada Rabu (10/6/2026) malam di kawasan Apartemen Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading melalui Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama Edi Mulijati terkait pencurian yang terjadi di unit Apartemen yg berada di kelaoa gadig pada 1 Juni 2026.

Dalam aksinya, pelaku diduga merusak pintu utama apartemen menggunakan linggis kecil sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit MacBook Air M2 dan satu unit telepon seluler Samsung A05.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil diketahui dan disebarluaskan kepada jaringan pengamanan apartemen di wilayah Jakarta Utara,” jelasnya.
Kerja sama yang baik antara kepolisian dan pihak keamanan apartemen akhirnya membuahkan hasil. Petugas menerima informasi mengenai keberadaan seseorang dengan ciri-ciri yang identik dengan pelaku di Apartemen Green Lake Sunter.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah linggis kecil yang diduga digunakan untuk membobol pintu apartemen serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Apartemen Grand Emerald dengan cara merusak pintu menggunakan linggis. Pelaku juga mengaku telah menjual hasil curiannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat, dengan harga Rp1,1 juta.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme anggota Polsek Kelapa Gading dalam merespons laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah lain.
Polsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan hunian sebelum ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan,” tutupnya.
M.NUR







Comment